Senin 24 May 2021 19:15 WIB

In Picture: Sidang Putusan Terdakwa Pembobol BNI Maria Pauline Lomuwa

..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,822 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Maria dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 185,822 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement