REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dalam sidang lanjutan kasus bantuan sosial covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5). Dalam persidangan Harry mengungkapkan anak buah Juliari meminta fee Rp 2.000 kesepakatan pada setiap paket bansos.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menanayakan ke Harry perihal fee yang disepakati untuk penyaluran bansos per paketnya. "Pada waktu itu apakah ada kesepakatan berapa fee per paket?," tanya hakim Damis.
"Permintaanya Rp 2000 pak, namun saya tidak sanggupi itu. Lalu disepakati itu," jawab Harry.
"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemberian fee dari setiap paket?," hakim kembali mengulang pertanyaannya.
"Kurang lebih Rp 1500," jawab Harry.
"Berapa yang saudara berikan, pada kenyataannya berapa yang saudara berikan?," tanya hakim lagi.
"Yang saya berikan tahap pertama 100 juta dari 90.366 (paket)," jawab Harry.
Hakim kemudian menanyakan total fee yang telah disetorkan Harry agar PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude dapat ditunjuk sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ujar Harry.