REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta atensi Presiden Joko Widodo terkait pengaduan nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK). Saat ini, Komnas HAM telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti aduan dari para pegawai KPK tersebut.
"Saya juga atensi ke Presiden agar memerintahkan semua pihak termasuk Menterinya ketika dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Komnas HAM agar mau kooperatif, " kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Senin (24/5).
Anam mengatakan, peristiwa penonaktifan 75 pegawai KPK ini penting dibahas guna mewujudkan negara bebas dari korupsi. Penyelesaian kasus ini pun akan menjadi tolak ukur ke depan bangsa terkait pemberantasan korupsi.
"Apakah nantinya akan jadi negara yang lebih baik atau jadi negara yang makin lama soal korupsinya. Makanya kami meminta Presiden memberikan atensi, minimal meminta semua pihak di bawah beliau agar transaparan, " ujar Anam.