Senin 24 May 2021 20:35 WIB

Nama Ihsan Yunus Kembali Disebut dalam Sidang Kasus Bansos

Nama politikus PDIP Ihsan Yunus kembali muncul dalam sidang kasus Bansos Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) mendengarkan kesaksian terpidana pengusaha Harry Van Sidabukke (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya pengusaha penyuap Juliari Batubara yang telah divonis empat tahun penjara.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) mendengarkan kesaksian terpidana pengusaha Harry Van Sidabukke (kiri) pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/5/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya pengusaha penyuap Juliari Batubara yang telah divonis empat tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, kembali disebut dalam sidang lanjutan kasus bantuan sosial Covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/5). Nama Ihsan Yunus kembali muncul dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harry Van Sidabuke selaku Konsultan Hukum sekaligus terdakwa dalam perkara ini.

Awalnya, Jaksa Penuntut  Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menanyakan sosok Iman Ikram kepada Harry. "Di BAP saudara ada menyebut Iman Ikram? Siapa dia?," tanya Jaksa Muhammad Nur Azis kepada Harry. 

Baca Juga

Kepada Jaksa, Harry mengatakan bahwa Iman Ikram merupakan rekannya di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Jaksa lalu menggali sosok  Yogas alias Agustri Yogasmara kepada Harry. Yogas merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

"Iman Ikram itu wakil Sekjen (HIPMI)," jawab Harry.

"Nah, kalau Iman Ikram HIPMI. Kalau Yogas? Saudara Iman Ikram satu organisasi, saudara nggak nanya siapa Yogas ini, kok selalu sama situ, kan gitu," cecar Jaksa.

"Nanya ke Bang Iman, beliau jawabnya memang biasa kerja di Kemensos," ujar Harry.

Jaksa Nur Azis lantas menggali sosok Ihsan Yunus kepada Harry di persidangan. Dia mengakui, kalau Ihsan merupakan Anggota DPR RI.

"Kalau Ihsan Yunus siapa?," telisik Jaksa Nur Azis.

"Setahu saya Wakil Ketua Komisi VIII," ungkap Harry.

Harry mengklaim tidak mengetahui hubungan Komisi VIII DPR RI dengan Kemensos. Lantas Jaksa kembali menggali sosok Ihsan Yunus kepada Harry. Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Harry mengetahui ada hubungan apa antaran Kemensos dengan Komisi VIII DPR. Harry menjawab tidak mengetahui.

"Tapi kalau saya tanya Ihsan Yunus partainya apa?," telisik Jaksa Nur Azis.

"Partainya ya PDIP," ungkap Harry.

"Pada saat akhirnya tahu Iman Ikram adalah adikanya Ihsan Yunus, kemudian sodara juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan Ihsan Yunus?," tanya lagi Jaksa Nur Azis.

"Nggak pernah," kata Harry.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement