Senin 24 May 2021 20:49 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Jenguk Anaknya di Sel Tahanan 

IHT mengaku tidak akan mengintervensi pihak polisi sepanjang kasus anaknya bergulir.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menjenguk anaknya berinisial AT yang merupakan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur yang kini tengah mendekam di Polres Metro Bekasi Kota. (Ilustrasi Penjara)
Foto: Pixabay
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menjenguk anaknya berinisial AT yang merupakan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur yang kini tengah mendekam di Polres Metro Bekasi Kota. (Ilustrasi Penjara)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menjenguk anaknya berinisial AT yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang kini tengah mendekam di Polres Metro Bekasi Kota. IHT yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menjenguk anaknya untuk memastikan keadaan putranya itu. 

"Kondisi sehat-sehat saja," kata dia kepada wartawan, Senin (24/5). 

Baca Juga

IHT menyerahkan perkara yang menjerat AT ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Dia mengaku tidak akan mengintervensi pihak polisi sepanjang kasus anaknya bergulir. 

"Sedikit pun saya tidak mengintervensi pihak kepolisian polres metro Bekasi Kota," terang dia. 

Sebelumnya, AT diserahkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5) pukul 04.00 WIB. Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengatakan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara. 

"Sejak tadi malam kami jemput, dan jam 4 pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5). 

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Kasus ini dilaporkan ke pihak polisi pada 12 April lalu. Bambang mengatakan sejak 20 Mei 2021, pihak keluarga sudah meminta pihak kepolisian untuk menarik anggotanya. 

Sebelumnya, Bambang menyebut AT sudah lost contact dengan pihak keluarga sejak Januari 2021. "Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact. Sejak Januari kalau ga salah,” terangnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement