Senin 24 May 2021 21:06 WIB

Pakai Uang Suami untuk Bersedekah Diam-Diam, Bolehkah?

Harta suami yang dibelanjakan tanpa izin tidak diperbolehkan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Harta suami yang dibelanjakan tanpa izin tidak diperbolehkan . (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Harta suami yang dibelanjakan tanpa izin tidak diperbolehkan . (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang istri tentu menerima uang belanja dari suami untuk keperluan rumah tangga. Namun terkadang, uang yang diberikan oleh suami itu digunakan istri untuk selain kebutuhan rumah tangga yang memiliki nilai kebaikan. Misalnya bersedekah kepada orang dhuafa.

Bagaimana Islam memandang hal itu? Mantan Mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Mesir, Syekh Ali Jumah, menyampaikan, jika uang itu pemberian suami, maka si suami harus mengetahuinya dan boleh menggunakan uang suami untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, selama telah mendapatkan izin.

Baca Juga

"Dengan catatan, orang yang menerimanya itu adalah betul-betul membutuhkan uang tersebut misal uangnya untuk pengobatan atau melunasi utang," tutur dia dilansir dari laman Masrawy.

Namun, jika uang yang diberikan dari suami itu diberikan kepada orang yang tidak begitu membutuhkan, misalnya untuk membeli mobil atau sesuatu yang tidak urgen dibutuhkan dalam kehidupan duniawi ini, maka tidak diperbolehkan. "Karena itu uang berasal dari pemberian suami," jelasnya.

Lantas bagaimana jika uang tersebut milik sang istri misal hasil kerjanya dan bukan berasal dari suami? Syekh Jumah memaparkan, jika uang itu berasal dari istri sendiri, maka si suami tidak memiliki hak apapun atau tidak punya hubungan apa-apa dengan uang tersebut.

"Dan jangan beritahu suami Anda bahwa Anda telah membantu orang dhuafa dengan menggunakan uang Anda sendiri. Dia (si suami) tidak memiliki hak untuk menentangnya. Karena menurut mayoritas ulama, tanggung jawab uang istri tidak bergantung pada suami," katanya.

 

Sumber: masrawy

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement