Selasa 25 May 2021 03:07 WIB

Rumah Zakat Tingkatkan Kapasitas SDM Koperasi

Kegiatan ini dihadiri 10 orang pengelola unit usaha yang gelar di Balai Desa Bumisari

Pada hari Selasa (18/5) diadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola unit usaha koperasi yang sampai hari ini terdiri dari tiga unit usaha yaitu simpan pinjam, kios pupuk dan toko oleh-oleh.
Foto: istimewa
Pada hari Selasa (18/5) diadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola unit usaha koperasi yang sampai hari ini terdiri dari tiga unit usaha yaitu simpan pinjam, kios pupuk dan toko oleh-oleh.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan usaha koperasi tani merupakan suatu keniscayaan dalam menjadi usaha berjalan produktif. Oleh karena itu pada hari Selasa (18/5) diadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola unit usaha koperasi yang sampai hari ini terdiri dari tiga unit usaha yaitu simpan pinjam, kios pupuk dan toko oleh-oleh.

Kegiatan ini dihadiri 10 orang pengelola unit usaha yang diadakan di Balai Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Dengan kegiatan diharapkan koperasi semakin maju,” kata Chafsinudin ketua koperasi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement