REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LQ Indonesia Lawfirm mendesak Polri segera mengusut tuntas kasus pidana penipuan, penggelapan, perbankan dan pencucian uang Koperasi Indosurya. Polri juga diminta segera menahan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan itu disampaikan pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum korban Koperasi Indosurya. Korban dari kasus itu mencapai 8.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 15 triliun.
Priyono menyebut, Henry Surya yang berstatus sebagai tersangka selama setahun lebih belum juga penahanan hingga saat ini. Begitu juga mengenai pembekuan aset milik Henry Surya yang diduga merupakan hasil tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Polri juga hingga kini, kata Priyono, belum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. Padahal Henry Surya sudah setahun lebih menjadi tersangka.
"Saya selaku pelapor dan kuasa hukum para korban Indosurya menyayangkan kinerja penyidik, karena janji akan segera dilimpahkan hanya pepesan kosong. Para korban menginginkan kepastian hukum dalam perkara yang merugikan ribuan orang ini," kata Priyono akhir pekan lalu.
"Setiap kali saya dan para korban menanyakan penahanan tersangka," kata Priyono melanjutkan, "pembekuan aset dan pelimpahan berkas perkara, para penyidik tidak mau menjawab dan terkesan menghindar dari tanggung jawab."