Selasa 25 May 2021 07:36 WIB

Pengunduran Diri Anggota TGUPP Bukan karena Seleksi Terbuka

Banyak ASN yang tidak ikut mendaftar proses seleksi terbuka eselon 2 di Pemprov DKI. 

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Mengundurkan diri (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Mengundurkan diri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatannya. Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membantah pengunduran diri itu terkait dengan masalah banyaknya ASN yang tidak ikut mendaftar proses seleksi terbuka eselon 2 di lingkungan Pemprov DKI. 

"Ini (pengunduran diri Alvin Wijaya) tidak ada korelasi atau hubungannya dengan proses seleksi terbuka," kata Sigit di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

Sigit menjelaskan, Alvin mengundurkan diri terhitung per tanggal 1 April 2021. Sementara itu, pengumuman pembukaan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II disampaikan pada 14 April 2021.

"Karena seleksi terbuka diumumkan melalui Pengumuman Sekda Nomor 2 tertanggal 14 April, itu jauh setelah yang bersangkutan mundur," ungkap dia. 

Kendati demikian, Sigit tidak menjelaskan secara rinci alasan Alvin Wijaya mengundurkan diri dari TGUPP. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. 

"Kan prosesnya bukan di saya, ada di Bappeda," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan membenarkan bahwa anggota TGUPP Alvin Wijaya mengundurkan diri. Tri mengatakan, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. 

"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin. 

Namun, Tri juga tidak membeberkan mengenai alasan pengunduran diri Alvin. Sebab, dia menjelaskan, Bappeda hanya memiliki kewenangan pada bagian administrasi.

"Saya kan menyampaikan terkait dengan administrasi yang sudah kita kerjakan," ucap dia.

Dia hanya menyebut, ada empat kriteria yang diterima untuk anggota TGUPP melepaskan jabatannya, yakni karena sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana kasus hukum, dan mengundurkan diri. "Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," kata dia. 

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," tambahnya. 

Tri menambahkan, Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis. Adapun berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat. Selain itu juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai, ada dugaan jika Alvin melakukan pelanggaran. Karena itu, ia pun menyebut Alvin diberhentikan dari jabatannya dan bukan mengundurkan diri. 

"Kita masih belum percaya dengan TGUPP. Masih banyak kecurigaan dari kawan-kawan (Komisi A), dan saya juga. Karena bisa jadi tidak secara langsung mempengaruhi isu-isu yang terjadi pada, yang update terakhir," tutur Mujiyono. 

"Tapi apapun itu, kita berharap tidak ada lagi TGUPP-TGUPP yang lain yang mencoba bermain-main dalam hal ini," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement