REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku laporannya terkait pencemaran nama baik oleh pesinetron Lucky Alamsyah diterima Polda Metro Jaya. Namun Roy Suryo menawarkan tiga syarat kepada yang bersangkutan jika perkara serempetan kendaraan ini dimediasi.
"Karena banyak yang masih menanyakan soal opsi mediasi tadi sudah juga saya sampaikan. Mediasi bisa ok tetapi harus diawali oleh tlp (terlapor) atau si LA (Lucky Alamsyah)," ujar mantan Politikus Partai Demokrat tersebut dalam pesan singkatnya, Senin (24/5) malam WIB.
Ketiga syarat yang diajukan oleh Roy Suryo, pertama terlapor membuat surat permintaan maaf kepada dirinya khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan materai Rp 10 ribu. Kata dia permintaan maaf tersebut terkait kesalahan Lucky Alamsyah yang telah membuat cerita dan memutarbalikkan fakta mengenai insiden serempetan kendaraan di jalanan.
"Menghapus semua postingan-postingannya yang ngaco selama ini, meski secara sistem InstaStory akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1x24 jam," kata Roy Suryo menawarkan.
Syarat terakhir, lanjut Roy Suryo, Lucky Alamsyah mempublish permintaan maaf tersebut secara terbuka di semua platform media sosialnya. Kemudian ditambah pemuatannya di media-media online dan konvensional atau mainstream yang selama ini mengutip pernyataan-pernyataan dari yang bersangkutan.
"Kalau tiga syarat diatas sudah dipenuhi, sebagai manusia ciptaan Allah SWT yang harus masih selalu memberi maaf kepada sesama ummatnya, Insya Allah saya baru bisa setujui opsi mediasi," tegas Roy Suryo.
Diketahui Lucky Alamsyah menuangkan kemarahan di Instagram terkait kasus penyerempetan mobil tersebut. Dia menyebut mantan pejabat inisial ‘RS’ kabur usai menyerempet mobil. Unggahan tersebut menjadi viral dan membuat netizen menduga-duga bahwa yang dimaksud Lucky adalah Roy Suryo.