REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Tempat-tempat wisata di Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang masih dilarang untuk beroperasi paska momen Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Hal itu lantaran ketiganya masih masih berada di zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19.
Belum beroperasinya destinasi wisata di Tangerang Raya tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 tentang Revisi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut, penutupan sementara dilakukan hingga 30 Mei 2021.
“Destinasi wisata pada zona merah dan zona oranye ditutup. Namun, destinasi wisata zona hijau dan kuning tetap dibuka dengan syarat menerapkan kewajiban protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan,” isi Ingub tersebut.
Adapun, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, wilayah Tangerang Raya masih berada di zona oranye. Sehingga sesuai dengan beleid tersebut, tempat-tempat wisata di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel, dan Kabupaten Tangerang belum diperbolehkan dibuka.