Selasa 25 May 2021 13:20 WIB

Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Alvin Lim Akan Diperiksa

Penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri).
Foto: Rachman/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa pengacara Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 80 miliar. Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Alvin akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus tersebut. Selain Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dilaporkan oleh para nasabah selaku korban. "Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/5).

Hanya saja, Yusri belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Alvin. Kata dia, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut. Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Masih kita selidiki laporannya," ungkap Yusri.

Kasus penggelapan oleh Alvin Lim ini berawal saat para korban mengkuasakan kepada Alvin dan rekan-rekannya terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor. Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi korban ternyata gagal. 

Selanjutnya, para nasabah pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepadanya. Kemudian meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya. Sayangnya hingga dua kali mediasi, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Walhasil, para korban pun melaporkan Alvin dan rekannya ke Polda Metro Jaya. 

Sementara Advokat Alvin Lim membantah dirinya terlibat dalam penggelapan bilyet 70 nasabah Fikasa Group senilai Rp 80 milyar. Bahkan dia menyebutkan dasar pembuatan Laporan Polisi (LP) yang diajukan (pelapor) adalah palsu. Disebutnya, otak dibelakang LP palsu ini adalah NR dan FE, yang sudah dia somasi dan akan diproses hukum.

"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," terang Alvin Lim saat dikonfirmasi, Selasa (1/5).

Menurut Ketua Umum Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu, salah satu bukti adalah dalam LP penggelapan fikasa, itu saksi adalah 'An' dan 'Mu'. Disebutnya, 'An' adalah marketing investasi Fikasa anak buah NR yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke NR. Sedangkan 'Mu' adalah anak buah NR di Master Trust lawfirm.

"Satu hal lagi, bilyet dimaksud hanyalah tanda terima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?" kata Alvin.

Karena itu, Alvin Lim akan menghadapi LP rekayasa dan dia juga tengah menunggu panggilan dari kepolisian agar ia dapat memberikan penjelasan. Namun, menurutnya, informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP sampah. Karena itu, ia memohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong.

"LQ Indonesia Lawfirm bongkar Mafia dan Oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik,” kata  Alvin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa pihak pelapor maupun terlapor. “Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5). Namun terkait waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Yusri belum bisa memastikannya.

Revisi:

Berita ini telah direvisi pada Selasa (1/6), dengan menambah konfirmasi dari pihak Alvin Lim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement