Komisi II akan Panggil BKN Soal 97 Ribu PNS Misterius

Data ASN sejak Indonesia merdeka baru dua kali diperbarui, yakni pada 2020 dan 2014.

Selasa , 25 May 2021, 13:27 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyayangkan jika benar adanya 79 ribu database aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang tidak jelas keberadaannya, tetapi mendapatkan gaji dan iuran pensiun. Rencananya, mereka akan memanggil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita panggil minggu depan untuk mengklarifikasikan, memintai pertanggungjawaban," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga

Jika data tersebut benar adanya, tentu hal tersebut akan merugikan banyak sektor terkait kepegawaian negara. Namun, Saan belum dapat berbicara banyak sebelum adanya klarifikasi dari KemenPANRB dan BKN.

"Itu kan tahun 2015 terkait soal data misterius, terkait dengan 97 ribu PNS. Jadi itu sedang kita klarifikasi dan kita akan panggil BKN dan KemenPANRB," ujar Saan.