REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mencatat sebanyak 1.200 kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di area parkir liar telah ditindak tegas. Para pemilik kendaraan yang berada di lokasi dikenakan sanksi tilang atau diberikan sanksi lain yaitu membayar denda mengacu ke peraturan daerah (perda) tentang derek.
"Jadi untuk pelanggaran parkir masih aja banyak. Kami punya perda derek jadi alhamdulillah kami tiap hari merazia parkir liar. Alhamdulillah kurang lebih dari tanggal 6 (Mei) sampai kemarin ada sekitar 1.200 pelanggar roda dua dan empat kami tindak," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, Asep Koswara, Selasa (25/5).
Ia menuturkan, titik-titik pelanggar yang memarkirkan kendaraan di parkir liar yaitu di seputar Paskal 23, Alun-Alun Bandung dan wilayah Kepatihan. Selain itu, beberapa lokasi lainnya yang ramai turut diberikan penindakan.
Asep mengatakan, berdasarkan perda derek apabila tidak memungkinkan dilakukan derek maka bisa cabut pentil. Sedangkan apabila pemilik kendaraan berada di lokasi tersebut akan diberikan tilang berkoordinasi oleh jajaran kepolisian.
Ia menuturkan, pihaknya saat ini belum memiliki derek hidrolik. Selama ini derek yang digunakan yaitu derek gantung dan derek gendong dengan total kapasitas bisa mengangkut belasan unit kendaraan.
Pihaknya juga memasang spanduk larangan parkir di sekitar kawasan pendopo Wali Kota Bandung, Plaza Parahyangan dan rumah makan di area tersebut.