Selasa 25 May 2021 15:57 WIB

Nasihat Rasulullah SAW untuk Saad Bin Abu Waqqas

Sewaktu sakit, Rasulullah menjenguk Saad, keduanya membahas soal sedekah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sahabat Nabi
Foto: MgIt03
Ilustrasi Sahabat Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah bermukim selama sekitar 10 tahun di Madinah, Rasulullah SAW mengumpulkan niat untuk menunaikan ibadah haji. Niat Rasulullah tersebut mendapatkan sambutan luar biasa dari kaum Muslimin, termasuk Sa'ad bin Abu Waqqash.

Ahmad Rofi Usmani dalam bukunya, Pesona Ibadah Nabi, Salat, Zakat, Puasa dan Haji, menuliskan, Saad bin Abu Waqqas adalah sahabat nabi menjadi pemeluk Islam ke-7 dan terkenal sebagai seorang komandan pasukan yang piawai di medan pertempuran. Ia bernama lengkap Sa'ad Ibn Malik yang juga dikenal Abu waqqash Ibn Muhammad Ibn Abd Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah.

Baca Juga

"Dia merupakan tokoh Quraisy dari Bani Zuhrah," katanya.

Maka, pada Sabtu empat hari sebelum habis bulan Dzulqa'dah tahun itu, rombongan jamaah haji dari Madinah itu pun bertolak menuju Makkah. Namun, ketika tiba di Makkah, Saad jatuh sakit.

"Malah, sakitnya parah," kata Ahmad Rofi Usmani.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement