REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi telah memeriksa tersangka AP yang melakukan begal payudara di kawasan Kemayoran. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Teuku Arsya, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan tersangka melakukan tindak asusila ini karena dorongan seksual yang tidak bisa dikendalikan.
“Alasan tersangka melakukan hal ini dikarenakan dorongan atau overseksual yang tidak bisa dikendalikan,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (25/5).
Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali melakukan aksinya secara acak, baik di Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memiliki trik dalam mencari mangsanya.
“Memang mengambil posisi korban yang lemah dan lengah, yaitu posisi untuk orang yang saat itu sedang berolahraga ataupun yang sedang berjalan,” ujarnya menjelaskan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara serta pasal 335 yang merupakan pasal pengecualian dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, aksi begal payudara pelaku tertangkap basah oleh Febrian, yang merupakan seorang ASN di Jakarta. Peristiwa terjadi pada Ahad pagi (23/5).
Ketika itu, Febrian dan istrinya sedang berhenti di Jalan Benyamin Sueb karena mobilnya bermasalah. Semula, dia menyangka kalau pelaku menjambret korban. Pelaku pun akhirnya dipepet hingga tak dapat berkutik.
Korban kemudian datang dan menjelaskan kejadian yang sesungguhnya. Pelaku bukan menjambret, melainkan melakukan aksi pembegalan payudara.