Selasa 25 May 2021 17:10 WIB

Tjahjo Sebut Kasus 97 Ribu PNS Fiktif Sudah Selesai

Sejak tahun 2016, kasus ribuan PNS fiktif telah dirapikan.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan 97 ribu PNS fiktif yang masih menerima gaji dan pensiun sudah dibereskan sejak 2016.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan 97 ribu PNS fiktif yang masih menerima gaji dan pensiun sudah dibereskan sejak 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo meluruskan informasi kebobolan gaji terhadap 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif. Menurut Tjahjo, perkara tersebut merupakan kasus lama dan sudah terselesaikan.

Tjahjo menuturkan, data PNS fiktif itu diketahui dan ditemukan pada 2015 ketika sedang dilakukan pendataan ulang PNS. Kemudian pada 2016, data sudah dirapikan sehingga tidak ada lagi PNS fiktif yang menerima gaji dan pensiun.

Baca Juga

"Itu berita lama tahun 2015 yang muncul kembali ketika diadakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Sudah selesai semua pendataannya di tahun 2016," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui konferensi persnya menyampaikan, perlunya pembaruan data PNS. Bima kemudian menceritakan, bahwa dulu pernah ditemukan data 97 ribu PNS fiktif yang tetap menerima gaji dan pensiun.

Sejak Indonesia merdeka, ujar Bima, pembaharuan data PNS baru dilakukan sebanyak dua kali yakni 2002 dan 2014. Karena itu perlu dilakukan pemutakhiran data ASN secara berkala untuk menghindari gaji PNS fiktif.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan kewajiban pembaruan data ini dimulai per Juli hingga Oktober 2021. Menurut Paryono, setiap ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) atau website.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement