REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat diminta lebih cermat dan teliti dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19. Satgas Penanganan Covid-19 meminta peserta vaksinasi untuk memastikan penyelenggara vaksinasi adalah resmi melalui fasilitas kesehatan pemerintah atau lewat vaksinasi gotong royong perusahaan. Vaksinasi resmi pun tidak memungut biaya dari pesertanya.
Permintaan Satgas merespons temuan dugaan perdagangan vaksin Covid-19 di Medan, Sumatra Utara. Oknum ASN Dinas Kesehatan dan salah satu Lapas di Sumatra Utara meminta tarif Rp 250 ribu dari peserta vaksinasi.
"Masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang melaksanakan vaksinasi secara ilegal. Masyarakat perlu cermat dalam ikuti vaksinasi dan saya juga meminta kepada dinkes daerah untuk memantau secara baik seluruh tahapan vaksinasi dari persiapan, pelaksanaan, pasca vaksinasi, dan monitoring KIPI," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (25/5).
Temuan kasus dugaan vaksinasi ilegal di Medan ini, ujar Wiku, patut dijadikan bahan refleksi pemerintah terkait pengawasan penyelenggaraan vaksinasi di daerah. Dinas kesehatan di daerah perlu memperbaiki pengawasan, meliputi persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-vaksinasi seperti monitoring kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
"Kejadian ini tidak bisa dibenarkan. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam ikuti vaksinasi melalui pengamatan dari penyelenggara yang resmi serta bentuk sertifikat yang sesuai dan hanya dikeluarkan resmi oleh pemerintah, baik pendaftaran melalui faskes atau program vaksinasi massal," kata Wiku.
Diberitakan sebelumnya, temuan dugaan jual beli vaksinasi Covid-19 oleh oknum ASN di Medan sudah ditransaksikan dengan 1.085 orang dalam 15 kegiatan vaksinasi ilegal. Menariknya, kegiatan vaksinasi ilegal ini digelar di Medan hingga Jakarta sejak April 2021.