Selasa 25 May 2021 20:10 WIB

OJK Rilis Cetak Biru Pengembangan SDM Sektor Jasa Keuangan

Cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan

Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka mendukung industri keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing tinggi, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Cetak Biru

Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Kehadiran cetak biru tersebut sebagai pendukung pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga

“Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini. Cetak biru ini disusun secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan, diantaranya asosiasi kelembagaan/profesi serta akademisi,” kata Ketua OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa perlu disusun Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025. Alasan alasan tersebut adalah (i). Transformasi digital yang berlangsung saat ini perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memadai; (ii). Implementasi tata kelola, risiko dan kepatuhan memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas; (iii).

Kesenjangan kompetensi sumber daya manusia saat ini masih tinggi; (iv). Dinamika perubahan global yang perlu diantisipasi dalam pengembangan sumber daya manusia; (v). Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah perlu didukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas; (vi). Industri sektor jasa keuangan mengelola dana masyarakat sebesar Rp 23.234 triliun (per Desember 2020); (vii).

Aspek perlindungan konsumen yang perlu diperkuat dengan menyediakan sumber daya  manusia yang kompeten; (viii). Sampai saat ini kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 yang telah diluncurkan sebelumnya.

Sampai saat ini kita belum memiliki Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sektor Jasa Keuangan. Disamping itu, Cetak Biru Pengembangan Sumber Daya

Manusia Sektor Jasa Keuangan 2021-2025 ini merupakan turunan dari Masterplan

Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

"Visi dari cetak biru ini adalah mewujudkan sumber daya manusia sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global dalam rangka meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan,” ujar Wimboh dalam siaran persnya, Selasa (25/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement