Selasa 25 May 2021 21:32 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Mewah di Jakbar

Komplotan ini telah beraksi sebanyak empat kali di beberapa lokasi berbeda di Jakbar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.
Foto: steadfasthomeinventory.com
Pencurian dalam rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menangkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat. Polisi menyebut, total ada empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditangkap, yakni inisial JP (50 tahun), T (50) dan J (69), sedangkan tersangka B masih buron. 

"Sudah teridentifikasi empat orang (tersangka), tiga sudah kita amankan, satu masih dalam pengejaran atau kita DPO-in," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi, Selasa (25/5).

Joko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan ini telah beraksi sebanyak empat kali di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Ia merinci, dua aksi dilakukan para tersangka di Kalideres, satu kali di Cengkareng, dan terakhir di Tanjung Duren. 

"Modusnya mereka mencari target atau sasaran rumah mewah yang ditinggal pemiliknya atau kosong. Kebanyakan terjadinya pada siang hari, dari jam 11 sampai jam 15," ujar Joko. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp 500 juta dari seluruh lokasi. Dia juga menilai bahwa aksi komplotan pencuri ini cukup unik lantaran usia para tersangka yang sudah mencapai angka 50 tahun lebih. 

"Memang ini unik, usianya di atas 50 (tahun) semua. Dan mereka juga senior, ahli spesialis rumah kosong," ungkapnya. 

Hingga kini, sambung Joko, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Guna mengetahui apakah ada pihak yang berperan sebagai penadah hasil curian dari komplotan tersebut.

"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan," tutur dia. 

Sementara itu, salah satu tersangka berinisial J mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. J menyebut, ia pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2004 silam. 

Ia menjelaskan, sebelum beraksi, komplotannya terlebih dahulu memastikan bahwa rumah yang menjadi target pencurian sedang kosong ditinggal pemiliknya dengan cara mengetuk pintu. "(Pintu) Diketuk dulu. Kalau enggak ada penghuninya, baru kita masuk," ucap tersangka J. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 360 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement