Rabu 26 May 2021 02:17 WIB

Hakim Praperadilan Perintahkan KPK Segera Sidangkan RJ Lino

Hakim PN Jaksel perintahkan KPK segera melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan.

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Hakim tunggal Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dikarenakan proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dan diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, Agus Dwiwarsono (tengah) memberikan keterangan pada awak media usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Hakim tunggal Morgan Simanjutkak menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino dikarenakan proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dan diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  segera melimpahkan perkara yang menetapkan Richrard Joost (RJ) Lino sebagai tersangka ke pengadilan pidana korupsi (Tipikor). Hakim tunggal Morgan Simanjuntak dalam putusan praperadilan menegaskan, KPK tak punya alasan hukum menunda-nunda penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian quay container crane (qcc) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II 2010 tersebut.

"Menimbang dalam praperadilan ini terungkap fakta bahwa termohon (KPK) telah melakukan penyidikan yang relatif lama yang melebihi aturan dalam Pasal 40 UU 19/2019," ujar hakim Morgan, saat membacakan putusan praperadilan RJ Lino, di PN Jaksel, Selasa (25/5). 

Baca Juga

Morgan mengatakan dalam praperadilan, KPK telah membuktikan mempunyai alat-alat bukti yang cukup, terkait perbuatan melawan hukum dugaan korupsi. Serta sudah memiliki bukti hasil analisa penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut. 

"Sehingga pengadilan praperadilan berpendapat, adalah kewajiban bagi termohon, KPK, untuk segera mungkin melimpahkan perkara ini ke pengadilan KPK, termohon, agar sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan dalam persidangan tindak pidana korupsi," katanya menegaskan.

Dalam pertimbangannya, hakim Morgan menerangkan, objek perkara terkait RJ Lino atas peristiwa yang terjadi pada 2010. Adapun penetapan tersangka yang dilakukan KPK, pada 2015. 

Sementara penahanan yang dilakukan terhadap mantan direktur utama (Dirut) Pelindo II itu, baru dilakukan pada April 2021. Meskipun hakim Morgan tetap menyatakan penetapan tersangka, dan penahanan RJ Lino itu sah. 

Akan tetapi, hakim Morgan menegaskan, tak semestinya KPK melakukan penundaan untuk menuntaskan kasus tersebut ke persidangan. Padahal, ada jeda waktu selama enam tahun sejak penetapan tersangka, Desember 2015.

"Bukan berarti termohon, KPK, dalam hal ini mempunyai kewenangan untuk menunda-nunda penanganan suatu tindak pidana korupsi, untuk diajukan, dan diadili di pengadilan," kata hakim.

Pernyataan hakim Morgan tersebut, adalah tambahan dalam pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan RJ Lino, dan kuasa hukumnya terhadap KPK. Dalam ajuannya RJ Lino mengajukan empat permohonan kepada hakim tunggal. Yaitu menyatakan KPK tak berwenang melakukan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II, karena terkait dengan syarat minimal kerugian negara dalam perkara yang dimaksud. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement