Rabu 26 May 2021 02:27 WIB

Pakar: Arahan Jokowi Soal Pegawai KPK Harus Ditindaklanjuti

Pakar nilai yang harus tindaklanjuti arahan Presiden bukan cuma pimpinan KPK.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan harus segera ditindaklanjuti.

"Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden bukan pimpinan KPK saja, tetapi juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga

Menurut Prof Romli, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memiliki tugas serta wewenang melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, ia menilai sikap pimpinan lembaga antirasuah tersebut sudah benar.

"Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan kepada atasan," katanya.

Sebab, pemberhentian merupakan wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari kementerian terkait kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan, kata dia. Selain itu, ia mengaku prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat antikorupsi terhadap dukungan kepada 75 pegawai KPK tersebut.

"Apalagi sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law. Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendekiawan dan bijaksana," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement