Rabu 26 May 2021 05:34 WIB

KPK Segera Serahkan Berkas Perkara RJ Lino ke Tipikor

Ini menyusul putusan hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan RJ Lino.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka mantan direktur utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan direktur utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK mengaku segera melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (25/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan melanjutkan penyidikan perkara yang menjerat mantan direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut. Dia memastikan, KPK segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan RJ Lino. Hakim menilai proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino telah sah dilakukan KPK.

Hakim mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah juga telah sesuai prosedur. Dalam sidang itu, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan kubu RJ Lino lantaran mereka menilai bahwa penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan. Gugatan praperadilan itu diajukan di PN Jakarta Selatan.

Mereka berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. RJ Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan bahwa KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement