Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image izzati ulya

Pentingnya Mengenalkan Perbankan Syariah Kepada Masyarakat

Eduaksi | Tuesday, 25 May 2021, 20:06 WIB

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam kegiatan menghimpun dan penyaluran dana kepada masyarakat melalui pembiayaan. Di Indonesia saat ini menganut dua macam jenis sistem oprasional perbankan antara bank syariah dan bank konvensional. bank syariah sendiri merupakan lembaga keuangan yang menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang mana bersumber dari al-quran dan hadis.

Berdirinya bank Muamalat pada tahun 1991 menjadi awal sejarah dimulainya perbankan syariah di Indonesia. Dimana pada awal masa operasinya bank syariah belum memiliki landasan hukum yang pasti tentang sistem perbankan syariah dan hanya di akomodir oleh salah satu ayat tentang bank dan sistem bagi hasil pada UU no. 7 tahun 1992, tanpa rincian landasan hukum syariah seta jenis produk apa saja yang diperbolehkan. akan tetapi ketidakpastian landasan hukum perbankan syariah ini tidak bertahan lama, pada tahun 1998 pemerintah dan DPR melakukan penyempurnaan UU no.7/ 1992 tersebut menjadi UU No.10/ 1998 yang mana secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

Peran dari masyarakat menjadi poin utama atas kemajuan perbankan syariah. Dimana jika kita lihat saat ini banyak bank syariah yang berdiri di berbagai daerah di Indonesia dikarenakan permintaan dari masyarakat atas adanya perbankan syariah didaerah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa besarnya peran masyarakat terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Maka dari itu diperlukannya pengenalan lebih dalam kepada masyarakat tentang perbankan syariah terutama terhadap pengetahuan tentang perbedaan antara perbankan syariah dengan bank konvensional. Karena masih banyak masyarakat beranggapan bahwa perbankan syariah tidak ada bedaya dengan bak konvensional pada umumnya. Masyarakat menganggap bahwa sistem bagi hasil dengan sistem bunga sama saja cuma berbeda pada penyebutannya saja. selain pada sistem bagi hasil dan bunga bank masih banyak perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah yang masih tidak diketahui masyarakat diantaranya:

1. pengelolaan dana

Dalam pengelolaan dana adanya perbedaan antar bank syariah dengan konvensional. Dimana bank konvensional dapat menerima dan menyalurkan dana dengan bebas asalkan dana tersebut dapat menguntungkan dan tidak melanggar aturan. Berbeda dengan bank syariah yang tidak dapat dengan bebas mengelola dana dari nasabah. Karena pengelolaan dana harus berdasarkan prinsip syariah dan pembiayaan yang dapat di biayai yaitu usaha yang halal.

2. Pembagian keuntungan

Pada bank konvensional pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan suku bunga. Dimana adanya peningkatan keuntungan terhadap bank dikarenakan peningkatan suku bunga sementara nasabah tidak mengalami peningkatan keuntungan. pada perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil dimana bank dapat mendapatkan peningkatan keuntungan dan nasabah juga mendapatkan keuntungan lebih.

3. Denda keterlambatan

Di bank konvensional bunga menjadi denda terhadap keterlambatan angsuran. bunga yang diterapkan akan bertambah jika nasabah tidak mampu membayar angsuran. sementara di bank syariah tidak adanya penetapan denda yang terapkan melainkan sanksi terhadap nasabah yang tidak memiliki itikad baik atau menunda-nunda pembayaran angsuran.

Dari beberapa penelitian terdahulu juga mengungkapkan masih kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana sistem dari perbankan syariah sehingga menyebabkan salahnya persepsi masyarakat terhadap bank syariah. hal ini terjadi karena ada beberapa faktor diantaranya:

a. Informasi yang kurang. Masih banyak masyarakat yang kekurangan akan informasi tentang bank syariah. Hal ini dikarenakan keterbatasan akan pengetahuan serta minimnya edukasi dari pihak bank maupun media (televisi, media cetak, dan media sosial).

b. lingkungan sosial. Pandangan dan polo pikir dari lingkungan sekitar mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap perbankan syariah.

c. Pengetahuan. pengetahuan yang dimaksud yaitu masih kurangnya pengetahuan masyarakat akan bank syariah. Dimana banyak masyarakat mengetahui adanya bank syariah tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan produk perbankan syariah, dan jasa yang tawarkan. Ketidaktahuan ini juga karena tidak adanya keinginan masyarakat untuk mencari tahu akan informasi. hal ini disebabkan banyak masyarakat yang menganggap menabung atau melakukan pembiayaan di bank mana pun sama saja tidak adanya perbedaan.

Dari faktor-faktor di atas tersebut menunjukkan pentingnya mengenalkan perbankan syariah kepada masyarakat. Maka dari itu diperlukannya peran aktivis perbankan syariah untuk mensosialisasikan bank syariah kepada masyarakat terutama masyarakat pedalaman. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai macam cara dan media. Dalam dunia pendidikan misalnya dimana pelajar dapat mempelajari melalui materi yang diajarkan di sekolah maupun di kampus. Selain itu mereka dapat mempelajarinya melalui kegiatan seminar, webminar yang diadakan mau pun dari lomba-lomba mengenai bank syariah.

Sosialisasi dapat dilakukan juga dengan memanfaatkan media sosial seperti instagram, twitter dan beberapa media sosial lainnya terutama media sosial yang sedang terkenal dan sering digunakan oleh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image