REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 dari 75 staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diberhentikan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan, keputusan tersebut menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia.
"Setidaknya telah terjadi dua kali prank pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK. Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum tampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).
Dia menilai, Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tidak melaksanakan instruksi presiden. Padahal, instruksi presiden dinilai terang dan sangat mudah dipahami.
"Maka, jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," ujarnya.