REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Perhubungan menertibkan parkir liar sepeda motor di trotoar kolong jalan layang Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan sanksi pencabutan pentil pada kedua rodanya.
"Kegiatan akan rutin dilakukan untuk mencegah pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo.
Dalam penertiban itu, sebagian besar pelanggar adalah pengemudi ojek daring yang parkir menunggu pesanan. Sedikitnya puluhan kendaraan ojek daring yang parkir sembarangan di trotoar ditertibkan petugas gabungan dengan sanksi cabut pentil.
Susilo menambahkan sebelumnya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta juga sudah memasang portal berbentuk huruf "S" di lokasi tersebut sebagai upaya mencegah kendaraan roda dua masuk ke lokasi taman atau untuk putar balik bagi pengendara.
"Dengan adanya pemasangan portal S yang juga dapat digunakan pengguna jalan dan disabilitas, diharapkan pelanggaran yang terjadi dapat berkurang," imbuhnya.