Rabu 26 May 2021 16:33 WIB

ABK Bawa Mutasi Covid, Kapal Asing Sandar Diperiksa Ketat

Pemerintah menekankan prosedur pemeriksaan ketat bagi kapal-kapal luar negeri.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menekankan prosedur pemeriksaan ketat bagi kapal-kapal luar negeri yang bersandar atau melakukan bongkar muat di pelabuhan Indonesia. Pemeriksaan ketat ini menyusul sejumlah kasus penularan varian baru dari virus Corona penyebab Covid-19 yang dibawa oleh anak buah kapal (ABK) di sejumlah daerah. 

Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sejumlah kebijakan juga telah diambil seperti pelarangan pelaku perjalanan yang berasal dari India yang mengalami ledakan kasus infeksi. "Khusus untuk kapal asing yang masuk wilayah Indonesia wajib melalui proses pemeriksaan sesuai dengan standar, termasuk pemeriksaan kesehatan awak kapal sesuai SOP untuk antisipasi penyebaran Covid-19 dan awak kapal tidak boleh turun dari kapal selama di pelabuhan kecuali dalam keadaan darurat tertentu," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (25/5). 

Baca Juga

Pemerintah juga memutuskan untuk mewajibkan kapal-kapal yang berasal dari India atau pernah singgah dari India untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum awaknya singgah di Indonesia. Namun, Wiku menambahkan, Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tentang Larangan Mudik memberi pengecualian larangan operasi bagi kapal yang mengangkut barang logistik, meliputi barang pokok dan penting. 

Ia mengatakan, kapal tetap diberlakukan pembatasan jumlah operasional sarana dan urgensi komoditas yang diangkut, yang berkaitan dengan kepentingan nonmudik. "Ke depan, satgas berharap seluruh petugas di lapangan lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya," kata Wiku.

photo
Kapal MV Hilma Bulker yang mengangkut gula rafinasi dari India dengan ABK terdeteksi positif COVID-19, bersandar dan menjalani karantina di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Jateng. - (ANTARA/Idhad Zakaria)

Sebelumnya, sebanyak 14 ABK terkonfirmasi membawa virus corona tipe B1617, alias mutasi dari India. Selain itu, kapal berbendera Panama bernama MV Hilma Bulker serta diawaki 20 warga negara Filipina membawa muatan berupa gula rafinasi dari India. 

Kapal tersebut hendak melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Saat tiba di Cilacap pada tanggal 25 April 2021, pukul 16.00 WIB, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II-A Cilacap melakukan pemeriksaan kekarantinaan kesehatan terhadap anak buah kapal tersebut dan mendapati mereka secara umum tampak sehat. 

Namun, hasil pemeriksaan antigen menunjukkan tiga dari 20 awak kapal itu tertular Covid-19 sehingga kemudian dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan metode reaksi rantai polimerase atau PCR di Rumah Sakit Pertamina Cilacap. Hasil pemeriksaan PCR yang diterima pada 26 April 2021 pukul 17.14 WIB, menunjukkan bahwa tiga ABK tersebut positif tertular Covid-19. 

Selanjutnya, petugas KKP Kelas II-A Cilacap pada tanggal 28 April 2021 melakukan pengambilan sampel genome dari tiga ABK terkonfirmasi positif tersebut untuk dikirim ke Balitbangkes Kemenkes RI. 

Pada 30 April hingga 4 Mei 2021 awak kapal berbendera asing tersebut dievakuasi ke RSUD Cilacap dan pemeriksaan PCR dilakukan secara bertahap pada mereka. Hasilnya menunjukkan 13 awak kapal positif terserang Covid-19 sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Cilacap, salah seorang di antaranya butuh perhatian serius, yakni DRQ.

Sementara tujuh awak kapal lainnya dinyatakan tidak terinfeksi virus corona dan menjalani isolasi mandiri di dalam kapal. Dalam perkembangannya, salah seorang dari tujuh awak kapal yang menjalani isolasi mandiri tersebut dinyatakan positif Covid-19, sehingga total ada 14 orang yang terkonfirmasi positif.

Akan tetapi pada hari Selasa (11/5), pukul 02.25 WIB, DRQ dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Cilacap, sehingga awak kapal yang positif Covid-19 masih tersisa 13 orang. 

Jenazah DRQ atas seizin keluarga akhirnya dikremasi di Krematorium Giri Laya, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, pada hari Sabtu (15/5), karena sesuai dengan peraturan yang tertuang di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 424 Tahun 2007 bahwa jenazah yang meninggal karena penyakit menular tidak dapat dibawa keluar dari wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement