Rabu 26 May 2021 18:01 WIB

Dijerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Afsel Membantah

Jacob Zuma mengaku tidak bersalah dan yakin hanya korban dari strategi lawan politik

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Mantan presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma.
Foto: ewn.co.za
Mantan presiden Afrika Selatan (Afsel), Jacob Zuma.

REPUBLIKA.CO.ID, CAPETOWN -- Mantan presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menyatakan tidak bersalah dalam atas dakwaan korupsi, penipuan, pemerasan dan pencucian uang. Dalam kasus mengenai penjualan senjata senilai 2 miliar dolar AS saat ia masih menjabat sebagai wakil presiden.

Zuma yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2009 hingga 2018 menghadapi 18 dakwaan yang berkaitan dengan kesepakatan tahun 1999. Ia mengaku tidak bersalah dan yakin hanya korban dari strategi lawan politiknya dari partai African National Congress (ANC) yang berkuasa.

Baca Juga

Zuma juga menghadapi dakwaan terpisah dalam kasus korupsi selama menjabat sebagai presiden. Ia dituduh menerima 500 ribu rand atau 34 ribu dola AS per tahun dari perusahaan senjata Prancis Thales. Sebagai imbalan karena melindungi perusahaan itu diselidiki pihak berwenang.

"Saya tidak bersalah," katanya setelah jaksa membacakan semua dakwaannya, Rabu (26/5).

Tim pengacara Zuma meminta agar jaksa penuntut Billy Downer untuk mundur karena tidak 'memiliki hak untuk menuntut'. Jaksa meminta waktu untuk merespon permintaan tersebut, sehingga Zuma tidak ditangani pada Rabu ini tapi pada 19 Juli.

Saat kesepakatan berlangsung Thales bernama Thomson-CSF. Mereka mengaku tidak tahu adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pegawainya dengan memberikan imbalan atas kesepakatan tersebut. Perwakilan mereka di pengadilan juga menyatakan tidak bersalah dalam dakwaan penipuan, korupsi dan pencucian uang.

Otoritas Kejaksaan Nasional mendakwa Zuma lebih dari satu dekade lalu. Kemudian tidak melanjutkan proses peradilan satu bulan sebelum ia maju dalam pemilihan presiden tahun 2009. Lalu memulai kembali satu bulan setelah ia mengundurkan diri pada awal 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement