REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar jajaran penyelenggara Pemilu di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalankan proses pemungutan suara ulang (PSU) sesuai prosedur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Eva mengatakan penyelenggara PSU harus bekerja independen, profesional dan berintegritas.
"Supaya penyelenggaraan PSU ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana aturan tata cara administrasi yang sudah ditentukan. Administrasi merupakan senjata ampuh KPU di dalam menghadapi sengketa-sengketa," ujar Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).
PSU pemilihan gubernur Kalimantan Selatan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang. Pelaksanaan PSU ini berdasarkan amar putusan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Evi mengingatkan agar penyelenggara PSU bekerja independen, profesional dan berintegritas. Jajaran penyelenggara pemilu juga harus menjalankan proses pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Hal ini mengingat terdapat sengketa hasil PSU maupun penghitungan suara ulang di beberapa daerah. Dengan demikian, hasil kerja KPU daerah kembali digugat oleh peserta pilkada usai PSU maupun penghitungan suara ulang yang dilaksanakan atas putusan MK.