REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya segera memanggil Roy Suryo dan Lucky Alamsyah terkait laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berawal dari unggahan soal tabrak lari. "Kita siapkan undangan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Namun, Yusri belum bisa menyampaikan kapan undangan klarifikasi tersebut dilayangkan karena penyidik masih mempelajari kasusnya. "Laporannya baru masuk, kita masih teliti sekarang," katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut dibuat Roy lantaran merasa nama baiknya dicemarkan oleh Lucky melalui media sosial.
"Yang dilaporkan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Roy menyebutkan apa yang disampaikan oleh Lucky Alamsyah di media sosial sebagai berita bohong. "Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah dan pemutarbalikan fakta," katanya.
Sebelumnya, aktor Lucky Alamsyah mengunggah kabar melalui akun Instagram pribadinya perihal mantan menteri berinisial RS yang diduga melakukan tabrak lari di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Lucky mengunggah foto sebuah mobil yang diduga pelaku yang menabrak seorang berinisial AA disertai keterangan singkat kronologi kejadian.
"Ini mobil mantan menteri yang nyerempet mobil AA lalu kabur. Si RS ini setelah dikejar dan terkejar, di saat dia masuk ke parkiran," tulis Lucky Alamsyah dalam keterangan unggahnya.