SDN di Jember Kekurangan Murid Usai PPDB Zonasi Ditutup

Red: Andri Saubani

Teknisi memeriksa peralatan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sebuah sekolah di Jember, Jawa Timur.   (ilustrasi)
Teknisi memeriksa peralatan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sebuah sekolah di Jember, Jawa Timur. (ilustrasi) | Foto: Antara/Seno

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Sebanyak 758 sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, masih kekurangan murid setelah masa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 jalur zonasi ditutup pada Selasa (25/5). Sekolah-sekolah yang masih kekurangan murid bisa memenuhi pagu jumlah siswa 28 orang per kelas setelah pembukaan PPDB gelombang kedua.

"Total SDN yang tersebar di 31 kecamatan di Jember sebanyak 906 lembaga dan dari jumlah itu tercatat 758 lembaga SDN masih belum terpenuhi pagunya (pagu jumlah murid)," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Endang Sulistyowati saat dihubungi lewat telepon dari Jember, Rabu (26/5).

Menurut data Dinas Pendidikan, SD negeri yang kekurangan murid tersebar merata di seluruh wilayah kecamatan di wilayah Kabupaten Jember. Sekolah-sekolah yang difavoritkan di tiga wilayah kecamatan pun kekurangan murid, termasuk SDN Sumbersari 1 dan SDN Karangrejodi Kecamatan Sumbersari.

Masalah kekurangan murid juga dialami oleh SDN Jember Lor 1, SDN Jember Lor 3, SDN Jember Lor 4, SDN Jember Lor 5, SDN Patrang 1, dan SDN Patrang 2 di Kecamatan Patrang. Selain itu, SDN Kepatihan 2, SDN Kepatihan 3, dan SDN Kepatihan 4, SDN Kepatihan 5, dan SDN Kaliwates 1 di Kecamatan Kaliwatesjuga masih kekurangan murid.

Baca Juga

"Sekolah-sekolah yang kekurangan siswa akan diberi kesempatan untuk membuka pendaftaran PPDB gelombang kedua setelah pengumuman yang dilaksanakan pada 31 Mei 2021," kata Endang.

Endang mengatakan, Dinas akan membantu mengarahkan wargayang meminta informasi mengenai sekolah yang kekurangan murid setelah anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju dalam PPDB jalur zonasi pada 24 dan 25 Mei 2021. "Saya mengimbau orang tua siswa yang ragu anaknya diterima di sekolah yang dituju berdasarkan zonasi lebih baik mencabut berkas di sekolah setempat pada Kamis (27/5) dan mendaftar di sekolah yang kekurangan pagu (murid)," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kemendikbudristek: PPDB Jalur Zonasi SMP-SMA 50 Persen

Kemendikbud Diminta Bersiap Lebih Awal Hadapi PPDB dan PTM

Penerimaan Pendaftaran Siswa Baru di Banda Aceh

Warga Non-DKI Bisa Daftarkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Anak Tenaga Kesehatan Dapat Prioritas dalam PPDB di Jateng

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark