Rabu 26 May 2021 20:48 WIB

Pemkab Bogor Minta Setiap Perusahaan Penuhi Hak Korban PHK

Pemkab Bogor mendorong khususnya dua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajiban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat meminta setiap perusahaan di wilayahnya memenuhi hak-hak para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). [Ilustrasi perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK]
Foto: republika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat meminta setiap perusahaan di wilayahnya memenuhi hak-hak para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). [Ilustrasi perjuangan menghadapi resesi ekonomi dan PHK]

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat meminta setiap perusahaan di wilayahnya memenuhi hak-hak para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar alias Gus Udin, mendorong dua perusahaan yang gulung tikar, PT SKI dan PT Innopack untuk melunasi hak karyawan berupa pesangon.

"Pemkab Bogor mendorong khususnya dua perusahaan tersebut untuk menunaikan kewajibannya kepada kurang lebih 347 korban yang terdampak PHK," ujar  saat hadir dalam bakti sosial yang diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor di Gunungputri, Bogor, Rabu (26/5).

Baca Juga

Pada kegiatan yang diselenggarakan bersama Indonesian Worker Humanity (IWH) dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu, para korban PHK juga menerima bantuan berupa bingkisan. Gus Udin menyebutkan bahwa Bupati Bogor Ade Yasin juga telah memberikan bantuan pada tahun 2020 kepada para korban PHK dua perusahaan tersebut berupa modal usaha.

"Sebagai bentuk perhatian, kepada karyawan korban PHK di dua perusahaan tersebut Bupati Bogor telah memberikan bantuan untuk modal usaha," tuturnya.

Pemkab Bogor memberikan bantuan kepada 7.172 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp17,93 miliar pada tahun lalu. Bantuan ini berasal dari APBD Kabupaten Bogor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement