REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) penumpang pada periode setelah larangan mudik. Hal tersebut sesuai Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan pengetatan perjalanan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Kami akan memperketat protokol kesehatan di atas kapal Pelni. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti sesuai prosedur perusahaan terutama untuk perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," kata Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/5).
Sesuai dengan addendum tersebut, Opik mengatakan, pembatasan perjalanan akan tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa. Pembatasan dilakukan dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR atau rapid test Antigen atau GeNose yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus untuk pelaku perjalanan pada daerah lainnya, syarat perjalanan dengan kapal Pelni kembali berlaku hasil tes negatif Antigen dan PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal. Untuk hasil tes negatif GeNose tetap maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” jelas Opik.
Opik menambahkan, saat ini Pelni sudah membuka kembali layanan penjualan tiket secara online. Khususnya melalui website resmi, PELNI Mobile Apps, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.
"Kami sudah mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami sejak berakhirnya masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,” tutur Opik.