Rabu 26 May 2021 23:51 WIB

Percepat Layanan, Sukabumi Terapkan Tandatangan Elektronik

Tandatangan Elektronik diterapkan pertama di lingkup Pemkot Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.  Pemkot Sukabumi berupaya mempercepat pelayanan publik dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pemkot Sukabumi berupaya mempercepat pelayanan publik dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi berupaya mempercepat pelayanan publik dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Salah satunya dengan mulai mengaplikasikan tandatangan elektronik di lingkup Pemkot Sukabumi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Sukabumi antara Pemkot Sukabumi dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi nasional (BSSN) digelar di Hotel Balcony, Sukabumi, Rabu (26/5) malam. 

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, Rinaldi yang dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

"Dalam konteks reformasi birokrasi pemerintah diharuskan melakukan percepatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana berbagai tahapan dan skema percepatan dilakukan termasuk menyelesaikan peraturan daerah (Perda) tentang SPBE.

Fahmi berharap satu tahapan ini menjadi kerangka percepatan layanan publik dan menunjukkan komitmen kota dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Dalam SPBE banyak instrumen yang harus dilakukan diantaranya untuk menindaklanjutinya adalah penerapan tandatangan digiital atau sertifikat elektronik.

"Alasan mengapa tandatangan elektronik adalah karena bisa mempersingkat waktu pelayanan hal ini sesuai dengan pengalaman pelayanan kependudukan di disdukcapil," kata Fahmi. Sehingga bisa menghemat waktu, bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja

Pelayanan kependudukan contohnya bisa satu hari atau beberapa jam selesai padahal sebelumnya tiga hari. Seandainya SKPD berhubungan dengan masyarakat menerapkan SPBE dan tandatangan elektronik maka bisa menghemat waktu dan mendapatkan manfaat.

Dengan adanya sertifikat elektronik ungkap Fahmi, proses pelayanan publik dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tidak terbatas pada hari kerja karena dapat dilakukan pada hari libur. Ia mengajak mari sama-sama melakukan percepatan layanan publik dan tampil menjadi salah satu pemerintahan yang mendukung suksesnya reformasi birokraksi.

Mudah mudahan dengan kerjasama ini jadi sejarah baru pelayanan publik khususnya cepat, mudah dan murah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Harapannya seluruh SKPD melaksanakan sertifikat elektronik dengan baik.

Koordinator Hukum BSSN Ferry Indrawan mengatakan, kerjasama ini menunjukkan hubungan yang sinergis antara pemkot dengan pemerintah pusat. Khususnya dalam upaya percepatan layanan publik dengan penerapan tandatangan elektronik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement