Kamis 27 May 2021 05:47 WIB

Pakar: Tak Tepat ICW Surati Kapolri Minta Tarik Komjen Firli

Pakar menilai Kapolri tidak punya kewenangan untuk menarik kembali Firli Bahuri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Komjen Pol Firli Bahuri
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Komjen Pol Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menilai, langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Mabes Polri untuk meminta Kapolri menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak tepat. Dia mengatakan, Kapolri tidak memiliki wewenang untuk itu.

"Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit and proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Panselnya juga. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas nggak nyambung dan nggak punya wewenang," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).

Baca Juga

Indra menerangkan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dengan jelas menyebutkan, pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon usulan Presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

Selain itu, peraturan perundang-undangan juga tidak memperlihatkan adanya wewenang Kapolri terhadap KPK. Apalagi, KPK jelas-jelas merupakan lembaga pemerintahan yang berbeda dengan Polri. Ketua KPK pun merupakan jabatan yang dipilih langsung DPR berdasarkan usulan presiden.

"Apapun itu, Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu tidak di underbow-nya Kapolri dan merupakan dua lembaga terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement