REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah masa larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni melayani sekitar 73 ribu penumpang. Angka tersebut total dari kapal penumpang dan perintis.
"Pada periode pascamasa peniadaan mudik terhitung sejak 18 hingga 24 Mei 2021, Pelni telah mengantarkan sebanyak 57.759 penumpang pada kapal penumpang dan sebanyak 15.584 penumpang dengan kapal perintis," kata Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/5).
Opik menambahkan, hingga Selasa (25/5) tercatat lima rute padat pada kapal penumpang. Rute tersebut yakni Belawan - Pulau Batam, ParePare - Tarakan, BauBau - Makassar, Nabire - Jayapura, serta Tarakan - ParePare. Sementara untuk rute padat pada pelayaran kapal perintis meliputi Masalembo - Kalianget, Sanana - Ternate, Sintete - Tanjung Pinang, ToliToli - Tarakan, dan Pulau Raas - Jangkar.
Opik memastikan dalam menjalankan kegiatan operasional, Pelni selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu, diharapkan pelayaran tetap aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
Dia menuturkan, selain menyediakan Genose di 26 kapal penumpang untuk kru kapal dan penumpang yang tiba-tiba terdapat gejala. "Kami mengimbau agar para penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak saat tiba di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab otoritas pelabuhan,” jelas Opik.
Saat ini, Pelni melakukan pengetatan protokol kesehatan penumpang pada periode setelah larangan mudik. Hal tersebut sesuai Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 yang menetapkan pengetatan perjalanan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
"Kami akan memperketat protokol kesehatan diatas kapal Pelni. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti sesuai prosedur perusahaan terutama untuk perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa," kata Opik.
Sesuai dengan adendum tersebut, Opik mengatakan, pembatasan perjalanan akan tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatra dan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa. Pembatasan dilakukan dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.