jatimnow.com - Akibat mabuk berat usai pesta minuman keras (miras) dalam salah satu barbershop di Banyuwangi, FF (20) tega menyetubuhi gadis di bawah umur.
Gadis yang disetubuhi itu juga dalam pengaruh alkohol lantaran dicekoki miras oleh FF. Namun kini FF sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku dan korban baru saja kenal. Saat itu korban diajak temannya, sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (15/5/2021).
"Temannya bertemu dengan mantan pacarnya, sementara korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku. Lalu mereka jalan-jalan keliling kota hingga larut malam," ujar Arman, Rabu (26/5/2021).
Arman menambahkan, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/5/2021), pelaku bersama teman-temannya mengajak korban menuju tempat pangkas rambut (barbershop).
"Di barbershop tersebut, mereka melakukan pesta miras. Korban dibuat teler oleh pelaku sebelum disetubuhi," paparnya.
Setelah menyetubuhi korban, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengajak korban pulang ke rumahnya. Namun korban menolak lantaran takut dimarahi orangtuanya. Korban meminta diantar ke rumah temannya.
Korban yang tak kunjung pulang membuat orangtuanya khawatir. Dari sanalah orangtua melapor ke polisi untuk mencari keberadaan korban.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami berhasil menemukan korban, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti," tambah Arman.
Barang bukti yang disita di antaranya satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker, satu potong celana panjang kain warna abu-abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih dan satu unit motor Honda Vario.