Kamis 27 May 2021 12:31 WIB

Tak Pernah Urus Anak, Ibu Nikmati Dana Pensiunan Usai Wafat?

Ibu tetap berhak atas dana pensiun anaknya meski sudah wafat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Ibu tetap berhak atas dana pensiun anaknya meski sudah wafat. Ilustrasi anak
Foto: www.freepik.com.
Ibu tetap berhak atas dana pensiun anaknya meski sudah wafat. Ilustrasi anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang ibu mendapatkan dana pensiun dan bonus setelah anaknya meninggal dunia. Padahal, ibu tersebut tidak membesarkan anak itu karena bercerai dan meninggalkannya.

Pertanyaannya kemudian, apakah ibu boleh mengambil uang tersebut? Terkait hal itu, Komite Utama Fatwa Mesir menjelaskan, apa yang diberikan negara kepada ibu tersebut adalah hak yang sah untuknya selama negara memberikan uang itu kepada ibu dari pegawai yang telah meninggal dunia.

Baca Juga

Apa yang diberikan negara pun menjadi bentuk penghibur kepada sang ibu atas kematian anaknya, dan bukan malah justru menghancurkan hatinya. Ada banyak ayat Alquran yang menyampaikan tentang keutamaan ibu. 

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ "Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu." (QS Luqman 14)