Kamis 27 May 2021 15:29 WIB

Wadah Pegawai KPK Sampaikan Bukti Tambahan ke Komnas HAM

Bukti tambahan ini terkait kejanggalan asesmen tes wawasan kebangsaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (27/5).  Bukti tambahan ini berkaitan dengan aduan kuasa hukum dan WP KPK pada Senin (24/5) terkait tidak diloloskannya 75 orang pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Bahwa hari ini kami ke Komnas HAM untuk melengkapi berkas pengaduan yang sebelumnya telah kami sampaikan secara langsung," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Republika.co.id, Kamis (27/5).

Yudi mengatakan, bukti tambahan yang dia berikan kepada Komnas HAM yakni berkaitan dengan kejanggalan asesmen TWK tersebut. Apalagi, kini dari 75 pegawai yang tak lolos TWK, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti program bela negara.

"Membawa data dan juga dokumen tambahan, termasuk testimoni pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan kejanggalan yang terjadi pada saat proses asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar Yudi.

Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam  mengatakan, perwakilan pegawai KPK memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan tim. Komnas HAM memastikan tetap melanjutkan investigasi meskipun sebanyak 51 pegawai KPK telah dipecat.

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus. Sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anam menekankan, akan menjadi kerugian yang amat besar bila polemik yang terjadi saat ini di lembaga antirasuah tidak ditangani dengan baik. "Apa yang terjadi di KPK adalah kerugian besar bila tidak kita tangani. Musuh kita dan anak cucu kita adalah koruptor. Tugas kita ini adalah tugas untuk masa depan bangsa ini," tegas Anam.

Pada Senin (24/5) siang, WP KPK dan kuasa hukum dari YLBHI dan LBH PP Muhammadiyah melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK kepada Komnas HAM. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang hadir dalam penyampaian aduan tersebut tidak merinci lebih jauh pimpinan KPK sebagai oknum yang dimaksud.

Selain itu, ia juga tidak merinci pelanggaran HAM yang menjadi substansi dalam laporan yang diberikan kepada Komnas HAM. Dia hanya mengatakan, terjadi banyak pelanggaran HAM proses pelaksanaan TWK. Novel mengatakan, pelanggaran yang terjadi berhubungan dengan penyerangan terhadap privasi pegawai, penyerangan terhadap hal-hal yang bersifat seksual hingga masalah beragama. Dia mengatakan, penyerangan-penyerangan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya.

Dia kembali menekankan bahwa pelaksanaan TWK diyakini dilakukan sedemikian rupa sehingga menjadi suatu cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. Dia mengatakan kalau hal ini bukan pertama kali terjadi namun sudah berkali-kali dilakukan.

"Tapi ini rasanya paling banyak dan serius, oleh karena itu ini menjadi hal penting," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement