REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan keputusan rapat koordinasi terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Bima menegaskan, keputusan tidak meloloskan 51 pegawai KPK menjadi ASN dan memberi kesempatan 24 pegawai lainnya telah mengikuti arahan Presiden.
Dalam arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya, kata Bima, yakni meminta agar tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses alih status tersebut. "Tidak merugikan kan tidak bisa diartikan harus jadi ASN. Tidak ada yg mengatakan harus jadi ASN. Tidak merugikan bisa dengan memberikan hak-hak kepegawaiaanya. Kalau tidak dipakai ya diberhentikan dengan hak-haknya," ujar Bima saat dikonfirmasi pada Kamis (27/5).
Bima juga mengatakan, keputusan rakor antara dirinya dengan pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu juga sudah memenuhi aturan yang ada. Karena itu, keputusan rakor tidak bisa diubah.
"Ya sudah dong. Kalau mereka tidak puas bisa menggugat ke PTUN," kata Bima.
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.
"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.