REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hingga saat ini, penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak secara maksimal, terutama dalam hal pekerjaan.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan keresahan tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Ternyata di undang-undang sudah ada kewajiban dari perusahaan swasta dan dari pemerintah itu harus wajib 1 persen dari yang melamar minimal 1 persen itu dari disabilitas itu ada. Terus dari pemerintah pegawai negeri ASN itu harus minimal 2 persen dari penyandang disabilitas," kata Hashim dalam acara "5 Tahun UU Disabilitas, Bagaimana Realisasi Pelaksanannya" di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (27/5).
"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal dan belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan UU ini," imbuhnya.
Menurutnya sejak disahkan 2016, hak penyandang disabilitas masih sangat minim. Hashim menyatakan, masih banyak daerah di Indonesia belum memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan UU Disabilitas tersebut.
"Dari peraturan Pemprov dari 34 provinsi hanya ada peraturan Gubernur 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak Kabupaten kota belum ada peraturan," ujarnya.
Hashim memaparkan, acara seminar UU Disabilitas yang diselenggarakan DPP Partai Gerindra ini dihadiri 17 organisasi penyandang disabilitas dari seluruh Indonesia. Dalam acara tersebut, pihaknya mendengarkan beberapa masukan dan keluhan peserta seminar terkait kelebihan dan kekurangan dari penerapan UU Disabilitas.
Dia menambahkan, Partai Gerindra sejak awal mendorong UU Disabilitas agar segera disahkan saat 2016 lalu. "Ini sebagai komitmen kepada rakyat, khususnya saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Acara seminar ini untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan dan penerapan dari ubdang-undang disabilitas. Ada beberapa masukan-masukan curhat, masih ada kekurangan dan sebagainya. Dari pemerintah pusat diwakili Kementerian Sosial, ada dari Komisi Ombudsman dan dari Komisi VIII DPR RI kita rangkul semua," papar Hashim.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, UU Disabilitas sama pentingnya dengan UU yang lain dan harus dilaksanakan dengan maksimal. Menurutnya, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain.
"Acara ini adalah bagian upaya dari kita melakukan mengingatkan kembali di mana undang-undang ini sama pentingnya dengan undang-undang yang lain, bagaimana posisi dan kekuatan undang-undang ini bisa menjadi alas bagi penyelenggara negara untuk memberi dukungan bagi saudara saudara kita disabilitas," beber Muzani.