Jumat 28 May 2021 00:36 WIB

Pekan Depan, Komnas HAM Panggil Ketua KPK

Tim investigasi Komnas HAM mendalami fakta dari polemik tak lolosnya 75 pegawai KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pekan depan. Keterangan Firli dibutuhkan untuk investigasi aduan 75 pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  

"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil (Ketua KPK), " ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (27/5). 

Saat ini, lanjut Anam, tim investigasi Komnas HAM sedang mendalami fakta dari polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam asesmen TWK. Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dari fakta lah nanti akan kelihatan apa kasusnya, bagaimana konstruksi peristiwanya dan siapa yang tanggung jawab, " terang Anam. 

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga meminta agar Ketua KPK dapat kooperatif memberikan informasi yang dibutuhkan tim penyelidik Komnas HAM dalam investigasi. "Kepada  pimpinan KPK kami berharap kooperatif, memberikan informasi yang dibutuhkan tim kami, " kata Taufan.

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Adapun, Presiden Joko Widodo menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mantan wali kota Solo ini bahkan menyatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK seharusnya menjadi masukan untuk langkah perbaikan KPK. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement