REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi putusan hakim yang memvonis delapan bulan penjara terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak semestinya keenam terdakwa divonis kurungan akibat pelanggaran protokol kesehatan pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami tetap yakin tidak seharusnya kasus prokes dipidana, tapi kami hormati putusan majelis hakim terutama untuk kasus Petamburan," tegas Aziz Yanuar saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/5).
Namun Aziz mengaku pihaknya belum memberikan sikap terkait putusan hakim terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Dalam persidangan terdakwah meminta waktu memikirkan apakah menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. "Nanti kita masih bahas," kata Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa HRS dan lima orang lainya dengan pidana delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun dan masing-masing satu tahun enam bulan bulan kepada lima terdakwa lainnya.