Kamis 27 May 2021 23:08 WIB

Airlangga: Terjadi Tren Kenaikan Kasus Aktif Covid

Airlangga mengatakan terjadi tren kenaikan kasus aktif Covid-19 usai lebaran.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan saat ini mulai terjadi tren kenaikan kasus aktif nasional Covid-19 yang harus diwaspadai usai pelaksanaan libur Lebaran. Kasus aktif harian yang terkonfirmasi per 26 Mei 2021 sebanyak 96.187 tersebut mulai mengalami tren peningkatan, yang dalam beberapa hari terakhir berada pada kisaran di atas 5.000 kasus per hari.

"Tingkat kasus aktif nasional ada di angka 5,4 persen, lebih rendah dari pada angka global yang sebesar 8,8 persen. Namun perlu kita antisipasi tren kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan," kata Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) memaparkan, berdasarkan data per 26 Mei 2021, sebesar 55,6 persen kasus aktif tersebut berada di Jawa dan 22,9 persen di Sumatera. Lima provinsi yang berkontribusi paling besar atas 65 persen kasus aktif nasional antara lain adalah Jawa Barat (29.045 kasus), DKI Jakarta (10.800 kasus), Papua (8.799 kasus), Jawa Tengah (8.429 kasus), dan Riau (5.244 kasus).

Selain Sumatera Barat, yang jumlah kasus aktifnya mencapai 3.038 kasus, untuk saat ini kasus aktif di seluruh provinsi lainnya berada rata-rata di bawah 3.000 kasus. Terkait rasio ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), BOR rata-rata nasional sebesar 33 persen. 

Sedangkan seluruh provinsi di Sumatera (kecuali Bengkulu), memiliki BOR di atas rata-rata nasional (>33 persen). Untuk BOR Intensif (ICU) nasional sebesar 34 persen, sedangkan provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung memiliki tingkat BOR Intensif di atas rata-rata nasional (>34 persen).

Untuk itu, Airlangga menetapkan adanya perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro, yaitu dengan menetapkan PPKM Mikro Tahap IX dari 1-14 Juni 2021, dan memperluas cakupannya dengan menambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat. "Dengan demikian, per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan untuk menerapkan PPKM Mikro," katanya.

Perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tersebut, sama seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, akan dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 1 Juni 2021. Tata cara Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro dalam tahapan ini, juga belum mengalami perubahan dan masih sama dengan prosedur terdahulu.

Kepala Daerah (Gubernur) akan menentukan Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa dan pengendalian terjadi pada tingkat mikro sampai dengan RT/RW.

"Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui perpanjangan PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran," kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan selama periode 22 April-14 Mei 2021 (sebelum dan saat libur lebaran), tercatat 3,9 juta penumpang melakukan mobilitas melalui moda transportasi umum (darat, laut, udara, kereta api). Sedangkan pada periode 15-24 Mei 2021 (pasca libur lebaran), tercatat sekitar 2,5 juta penumpang yang melakukan mobilitas dengan moda transportasi umum. 

Kondisi itu memperlihatkan adanya potensi lonjakan mobilitas pada beberapa waktu ke depan. Secara umum, kebijakan Peniadaan Mudik dan Pengetatan Persyaratan Perjalanan pada Idul Fitri 2021 ini, telah berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi.

Pelaksanaan arus balik pasca libur lebaran 2021 juga berjalan lancar dan terkendali. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada minggu ketiga sampai minggu kelima pasca libur lebaran (27 Mei-pertengahan Juni 2021).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement