Kamis 27 May 2021 23:18 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul Rugikan Negara Rp152 M

KPK sebut korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 Rupiah rugikan negara Rp152 M

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan(tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Selain menahan Yoory, KPK juga menentapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektare untuk program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 Miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C. Pinontoan(tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Selain menahan Yoory, KPK juga menentapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektare untuk program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp152, 5 Miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 Miliar. 

"Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/5). 

Baca Juga

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. 

Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen ke rekening Anja melalui Bank DKI.

"Sekitar Rp108,8 miliar," ucap Setyo.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. 

Kemudian, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. "Terakhir adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement