Jumat 28 May 2021 05:18 WIB

Novel Sebut Pemecatan Pegawai KPK Bisa Picu Stigma Negatif

Novel menilai pemecatan bisa picu stigmatisasi kepada pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahaya kemungkinan label yang bakal diperoleh pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan, pemecatan itu bisa memicu stigmatisasi kepada para pegawai tersebut.

"Bisa dibayangkan anak bangsa, warga negara Indonesia, berjuang untuk kepentingan negara dengan sungguh-sungguh, sudah sering juga dilabel dan kemudian sekarang akan diberikan stigma dan kemudian diusir dari tempat di mana dia sedang berjuang. Ini bahaya ya," kata Novel di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, pemecatan yang sewenang-wenang itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah mereka bermasalah dalam kebangsaan maupun hal-hal lain yang disebut radikal atau apapun akibat tidak lolos TWK. Dia menegaskan bahwa munculnya tuduhan demikian merupakan hal yang berbahaya.

"Dan saya rasa Komnas HAM akan melihat hal itu sebagai hal yang sama. Karena kalau yang begini kemudian bisa terjadi maka ini akan menakutkan bagi generasi muda atau siapapun orang yang mau berjuang untuk negara," katanya.

Dia berharap akan ada banyak pihak yang mau memperjuangkan, rela berkorban dan melakukan hal yang sungguh-sungguh untuk kepentingan negara. Dia menegaskan, fokus para pegawai tersebut di KPK jelas melawan musuh negara yakni perilaku korupsi.

"Karena jelas kok, kalau kami fokus di KPK melawan korupsi kan kita sedang melawan musuh negara dan kita paham itu. Oleh karena itu ini menjadi hal yang penting," katanya.

Sebelumnya, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement