Jumat 28 May 2021 11:51 WIB

Muslim di Belgia Tempuh Puluhan Kilometer Beli Daging Halal

Belgia melarang penyembelihan hewan tanpa pemingsanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Muslim di Belgia Tempuh Puluhan Kilometer Beli Daging Halal. Daging halal (ilustrasi)
Foto: AP/Michel Euler
Muslim di Belgia Tempuh Puluhan Kilometer Beli Daging Halal. Daging halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Pemerintah Flanders di Belgia mengatakan melarang penyembelihan daging hewan secara ritual. Sehingga umat Muslim dan komunitas Yahudi harus menempuh perjalanan berjam-jam menemukan daging yang dapat mereka sembelih di negara tetangga.

Dilansir dari TRT World, Jumat (28/5), larangan daging hewan yang disembelih secara ritual mulai berlaku di wilayah Flanders utara Belgia pada akhir Januari. Hal ini memaksa komunitas Muslim dan Yahudi melakukan perjalanan jauh untuk membeli daging. 

Baca Juga

Parlemen di wilayah Flanders telah memberikan suara bulat sejak Juni 2017 yangmelarang penyembelihan hewan tanpa pemingsanan terlebih dahulu. Larangan ini kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari 2019, menyusul keputusan serupa di wilayah Wallonia pada Mei 2017 yang mulai berlaku pada Agustus 2019.

Menurut ritual halal Islam dan halal Yahudi, tata cara penyembelihan hewan wajib disembelih dengan menggorok lehernya tanpa disetrum sebelum dibunuh. Pisau yang digunakan untuk menyembelih pun harus sangat tajam.

"Ini akan membebani kami lebih banyak waktu dan uang. Sebelumnya, kami memiliki lebih banyak hak dan kebebasan. Namun, hak-hak ini menjadi semakin dibatasi," kata Erkan Konak, seorang warga Flanders yang harus berkendara 40 kilometer ke Belanda untuk membeli daging halal.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement