REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direksi PT Taspen (Persero) memberikan bantuan dengan dana pribadi untuk Guru SDI Balela Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ribka Niti. Bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih setelah mendengar permasalahan Ribka Nitti.
Bantuan yang disampaikan Kosasih melalui komunikasi video dengan Ribka pada Senin (24/5) membuat ibu guru ini terharu. Ribka menyampaikan terima kasih kepada Kosasih dan Taspen.
"Terima kasih banyak, terima kasih banyak. Saya tidak bisa membalas kebaikanmu. Saya hanya balas lewat doa," ujar Ribka dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (27/5).
Kisah pilu Ribka mencuat ke publik, sepekan terakhir. Ini terjadi setelah Ribka dipensiunkan secara tiba-tiba dan diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 36 juta.
Kosasih merasa tersentuh dengan persoalan yang mendera Ribka. Total uang yang diberikan kepada Ribka senilai Rp 50 juta, dalam bentuk tunai.
Ini bantuan dari pribadi saya. Saya juga anak dari seorang guru. Semoga bantuan ini bermanfaat untuk Ibu Ribka dalam mempersiapkan masa pensiun," ucap Kosasih.
Selain itu, Kosasih juga berkomitmen untuk membantu proses dana Taspen Ribka yang secara otomatis dipotong dan diserahkan kepada negara. Bantuan itu, menurut Kosasoh, akan dilakukan setelah Pemerintah Daerah Flores Timur mengirimkan surat resmi.
"Kalau soal proses di pemerintahan, kami tidak bisa intervensi. Pada prinsipnya, kalau sudah ada surat resmi dari pemerintah, Taspen siap kembalikan semua uang yang menjadi hak ibu Ribka," kata Kosasih.
Persoalan pensiun Ribka bermula pada 13 Januari 2021. Saat itu Ribka dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Flores Timur untuk membicarakan soal status pensiunnya.
Pada saat pertemuan itulah, Ribka baru mengetahui bila dirinya telah berstatus pensiun sejak 4 Februari 2020. Ribka pun kaget karena belum mendapatkan informasi mengenai masa persiapan pensiun (MPP). Bahkan, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai guru seperti biasa.
Ribka tak tahu menahu dirinya telah pensiun. Tak ada sosialisasi apapun kepadanya terkait status pensiun sehingga harus membayar uang sebesar Rp 36 juta.