Sabtu 29 May 2021 05:15 WIB

Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah
Foto: parisnajd.com
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa surat kabar atau koran berbahasa Arab biasanya terdapat lafadz basmalah di dalamnya. Bagaimana hukum membuang koran tersebut yang mengandung basmalah?

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, menulis lafazh basmalah disyariatkan ketika mengawali bahasan ilmu pengetahuan agama atau pada awal penulisan surah-surah dalam Alquran. Rasulullah mencontohkan demikian. Begitu pula para khalifah yang mendapat petunjuk serta sahabat-sahabat dan orang yang berjalan di atas manhaj mereka, sampai dengan para ulama pada zaman sekarang. 

Baca Juga

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib, menghinakannya diharamkan, dan dosa pelecehan atasnya kembali kepada si pelaku. Ini adalah salah satu ayat dalam Kitabullah, bagian ayat dari surah An-Naml.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement