Sabtu 29 May 2021 05:15 WIB

Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah
Foto: parisnajd.com
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa surat kabar atau koran berbahasa Arab biasanya terdapat lafadz basmalah di dalamnya. Bagaimana hukum membuang koran tersebut yang mengandung basmalah?

Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, menulis lafazh basmalah disyariatkan ketika mengawali bahasan ilmu pengetahuan agama atau pada awal penulisan surah-surah dalam Alquran. Rasulullah mencontohkan demikian. Begitu pula para khalifah yang mendapat petunjuk serta sahabat-sahabat dan orang yang berjalan di atas manhaj mereka, sampai dengan para ulama pada zaman sekarang. 

Baca Juga

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib, menghinakannya diharamkan, dan dosa pelecehan atasnya kembali kepada si pelaku. Ini adalah salah satu ayat dalam Kitabullah, bagian ayat dari surah An-Naml.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement