REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membongkar praktik industri rumahan tembakau sintesis di Pandeglang, Banten. Total, aparat mengamankan enam kilogram (kg) ganja sintetis atau senilai Rp 500 juta.
"Total barang bukti (BB) ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jumat (28/5).
Aziz menjelaskan, pengungkapan industri rumahan tembakau sintesis ini merupakan hasil dari serangkaian penangkapan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pengguna berinisial KRP di Jagakarsa, Jaksel, pada 19 Mei 2021.
Dari tangan KRP, aparat mendapatkan 3,26 gram tembakau sintesis. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan lewat media sosial Instagram.
Aparat lalu berhasil menangkap penjualnya yang berinisial IA di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 Mei. Dari tangan IA, didapatkan dua bungkus plastik hitam berisikan 11,6 gram tembakau sintesis.
Tak berhenti di situ, kata Aziz, anak buahnya terus melakukan pengembangan. Akhirnya ditangkaplah AM, produsen tembakau sintesis tersebut. AM diciduk di kediamannya di Pandeglang, tak lama usai penangkapan IA.
"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," ujar Aziz.
Aziz menerangkan, dari tangan AM, aparat mengamankan barang bukti berupa 16 paket sebesar 92,5 gram, lalu dua paket besar sebesar 57, 6 gram, dan beberapa alat produksi.
Usai menangkap AM, aparat juga menangkap AH. Dia merupakan kurir yang menjajakan barang hasil produksi AM. Dari tangan AH, diamankan barang bukti 400 paket yang masing-masing berisikan 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket yang masing-masing berisikan 25 gram.
Aziz menjelaskan, total barang bukti dalam ungkap kasus ini sekitar enam kg yang nilainya sekitar 500 juta. Biasanya mereka menjual satu paket berisi lima gram tembakau sintesis itu seharga Rp 450 ribu.
Aziz menambahkan, tersangka AM sudah mengoperasikan pabrik rumahan tembakau sintesis itu selama setahun terakhir. Pemasarannya dilakukan secara daring via Instagram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.